RAMADHAN DI MASA
PANDEMI CORONA
Oleh : H.
Yusron Kholid
Sekretaris
Umum DP-MUI Kab. Magetan
Nuansa
Ramadhan memang berbeda dengan 11 bulan lainnya, hal itu dapat kita rasakan
setiap Ramadhan tiba, dari tahun ke tahun dan di belahan manapun di Indonesia ini-khususnya-
, Tentulah ada hal yang istimewa yang mereka harapkan dari bulan yang penuh
berkah ini, dan hal itu telah menjadi keyakinan setiap muslim berdasarkan
kajian dan referensi yang mereka dengar dan dapatkan, baik dari majelis kajian
atau dari media cetak atau juga media elektronik.sehingga kehadiran Ramadhan
selalu dinanti dan dirindukan oelh setiap muslim di manapun berada.
Namun
Ramadhan 1441 H tahun 2020 ini bersamaan dengan merebaknya wabah pandemi
covid-19 di seantero dunia, di mana setiap negara dan daerah atau wilayah
menerapkan pembatasan-pembatasan dalam rangka menghambat dan menghentikan
persebaran virus yang sampai saat ini belum ditemukan vaksin anti virusnya
tersebut. Hal itu tentunya akan mempengaruhi dan bahkan merubah beberapa budaya
yang bersifat publik, sebagaimana yang telah diberlakukan di daerah kita,
seperti tidak berjabat tangan karena bisa terjadi kontak fisik tanpa disadari,
melakukan phisical distancing, membiasakan diri menggunakan masker dan cuci
tangan pakai sabun serta giat menggunakan sanitizer dan lain-lain, bahkan
terbitnya aturan-aturan yang mengatur aktifitas peribadatan selama Ramadhan
yang semua itu dimaksudkan sebagai usaha dalam melindungi diri dari
terjangkitnya virus corona.
Di
sisi lain, melalui gugus tugas penanganan coivd-19, pemerintah berhasil
memetakan wabah tersebut dengan istilah zona hijau, zona kuning dan zona merah,
sehingga dibutuhkan sebuah pemahaman yang komrehenship agar tidak terjadi
kesalahpahaman dalam mempertahankan syiar Islam di tengah wabah pandemi
covid-19.
MUI Provinsi Jawa Timur melalui surat nomor : 22/MUI/JTM/III/2020 tanggal 17 April 2020
menyebutkan dalam menghantarkan Taushiyah Dewan Pimpinan MUI : “Namun demikian,
jika oleh karena suatu keadaan sehingga kegiatan Ramadhan seperti shalat
Tarawih dan ibadah jama’ah shalat lima waktu yang melibatkan orang banyak
sebagaimana biasanya tidak memungkinkan dilaksanakan di satu kawasan tertentu,
sebaiknya adzan sebagai penanda waktu masuk shalat tetap dikumandangkan serta
diikuti dengan shalat berjama’ah oleh beberapa orang saja. Demikian pula tadarrus al-Qur’an selama Ramadhan dapat diatur dengan
beberapa orang saja, dengan demikian syi’ar Ramadhan tetap terpelihara, mengikuti keumuman firman
Allah Swt. QS. al-Hajj [22]:32) yang artinya : Demikianlah (perintah Allah). Dan barangsiapa mengagungkan syi'ar-syi'ar Allah, maka sesungguhnya itu timbul dari ketakwaan hati.”
Allah Swt. QS. al-Hajj [22]:32) yang artinya : Demikianlah (perintah Allah). Dan barangsiapa mengagungkan syi'ar-syi'ar Allah, maka sesungguhnya itu timbul dari ketakwaan hati.”
Ini memberikan acuan sekaligus arahan agar kita, selama Ramadhan 1441 H ini
selalu mengedepankan sikap sabar dan tawakkal, disamping ikhtiar lahiriyah
sebagaimana diatur dalam protokol penanganan Covid-19, agar tercapai cita-cita
hidup bahagia di dunia dan bahagia di akherat.
Yang pasti, manusia harus berusaha dan berikhtiar dalam membuka tabir
ketentuan takdir dari Alloh, tanpa melupakan dan meninggalkan tawakkal dan
berserah diri dalam jiwa. Sehingga mesti dalam suasana mewabahnya virus corona,
Ramadhan musti berlangsung hidmat, kondusif dan bermuara pada keberkahan. Untuk
itu dalam menyikapi suasa seperti ini dan dalam rangka menggapai syiar Ramadhan
yang mubarok, perlu memahami beberapa hal :
1.
menjadikan
Ramadhan tahun ini benar-benar sebagai momentum meningkatkan keimanan,
ketaqwaan, keikhlasan, dan mendekatkan diri kepada Allah SWT (taqarrub ila
Allah), serta secara khusyu’ berzikir, bermunajat, memperbanyak membaca
al-Quran dan berdoa kepada Allah ‘Azza wa Jalla agar pendemik Covid-19
dan wabah lainnya segera diangkat dan
dihilangkan dari negara tercinta Indonesia dan negara-negara lain
karena doa
orang yang berpuasa sangat mujarab, sebagaimana dijelaskan dalam hadits Nabi
SAW, yang artinya : Dari Abu
Hurairah RA, ia berkata: Rasulullah SAW bersabda: “tiga golongan orang tidak
ditolak doanya: orang berpuasa hingga ia berbuka, pemimpin
yang adil, dan doanya orang teraniaya” (HR. Imam Ahmad, at-Tirmidzi, dan Ibnu Majah)
yang adil, dan doanya orang teraniaya” (HR. Imam Ahmad, at-Tirmidzi, dan Ibnu Majah)
2.
Agar kita tetap
mematuhi protocol kesehatan sehingga bisa memutus mata rantai penyebaran Covid-19. Apabila di suatu
kawasan oleh instansi
yang berwenang ditetapkan sebagai daerah yang rawan penyebaran
Covid-19, maka umat Islam agar tidak melaksanakan ibadah yang melibatkan
berkumpulnya orang banyak, seperti shalat Jumat, jamaah shalat Rawatib
(shalat lima waktu), Tarawih dan Ied di masjid atau tempat
umum lainnya serta pengajian umum atau tabligh akbar. Ibadah-ibadah tersebut dapat dilaksanakan di kediaman masing-masing dengan tanpa mengurangi kekhusyu’an dan keikhlasan. Hal ini berdasarkan hadits Rasululloh SAW, yang artinya : Dari Ibnu Abbas RA, ia berkata: Rasulullah SAW bersabda: “Siapa yang mendengar azan lalu tidak ada halangan udzur baginya (tapi dia tetap tidak memenuhi panggilan adzan tersebut dan ia shalat sendiri) maka shalatnya tidak berpahala. Para sahabat bertanya: “Apa saja uzur tersebut ?”. Rasulullah SAW menjawab: “Ketakutan atau sakit.” (HR. Imam al-Hakim)
umum lainnya serta pengajian umum atau tabligh akbar. Ibadah-ibadah tersebut dapat dilaksanakan di kediaman masing-masing dengan tanpa mengurangi kekhusyu’an dan keikhlasan. Hal ini berdasarkan hadits Rasululloh SAW, yang artinya : Dari Ibnu Abbas RA, ia berkata: Rasulullah SAW bersabda: “Siapa yang mendengar azan lalu tidak ada halangan udzur baginya (tapi dia tetap tidak memenuhi panggilan adzan tersebut dan ia shalat sendiri) maka shalatnya tidak berpahala. Para sahabat bertanya: “Apa saja uzur tersebut ?”. Rasulullah SAW menjawab: “Ketakutan atau sakit.” (HR. Imam al-Hakim)
Sedangkan terkait pengajian
umum atau tabligh akbar bisa dilakukan secara online
3.
Dalam
rangka mensyiarkan Islam, hendaknya kita lebih meningatkan amal shalih, salah
satunya dengan membantu fakir-miskin dan dhu’afa (terutama di daerah sekitar kita),
melalui penyaluran zakat, infak, dan shadaqah. Khusus terkait zakat dapat
dibayarkan lebih cepat dari waktunya (ta’jil az-zakat), dengan ketentuan:
untuk zakat fitrah dapat dibayarkan di awal Ramadhan tanpa menunggu malam iedul
fitri (lailatul ‘ied),sedangkan zakat mal apabila telah mencapai nishab
dapat dibayarkan lebih cepat tanpa menunggu genap satu tahun (hawalanil haul).
Berdasarkan hadits Nabi SAW, yang artinya : Dari Ali bin Abi Thalib RA,
Abbas RA bertanya kepada Nabi SAW tentang (hukum) mensegerakan bayar zakatnya
sebelum datang masanya (haul), kemudian Nabi SAW membolehkan hal itu” (HR.
Imam Ahmad, Ibnu Majah, dan al-Hakim)
Dengan upaya yang kita lakukan ini
tentunya persebaran virus dapat ditekan dan dihentikan, tanpa mengurangi
kekhusyu’an dan pengagungan syi’ar Islam. Dan pada akhirnya, momentum Ramadhan
ini hendaknya digunakan untuk selalu berdoa mohon kepada Alloh, semoga ujian
ini segera diakhiri dan kita dapat menjalankan kewajiban dan ibadah sebagaimana
hari-hari sebelumnya, aamiin.
Dimuat di Jawapos, Radar Magetan, 25 April 2020
Dimuat di Jawapos, Radar Magetan, 25 April 2020
0 Komentar